rss_feed

Desa Randupitu

Randupitu
Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 67155

  • MOCHAMMAD FUAD

    Kepala

    Belum Rekam Kehadiran
  • MOH SIFA'UROKHMAN

    Sekretaris Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • SUUDIN ZUHRI

    Kaur Pemerintahan

    Belum Rekam Kehadiran
  • IMROATUS SOLICHA

    Kaur Keuangan

    Belum Rekam Kehadiran
  • MOH. RUDY

    Kaur Tata Usaha/Umum

    Belum Rekam Kehadiran
  • SHOBARI ACHMAD

    Kaur Pelayanan

    Belum Rekam Kehadiran
  • JAUHARI

    Kaur Pertanian dan Pengairan

    Belum Rekam Kehadiran
  • Sulkhan

    Kaur Keamanan

    Belum Rekam Kehadiran

settings Pengaturan Layar

Selamat atas terpilihnya kepala desa Randupitu yang baru Bapak Mochammad Fuad
fingerprint
Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023

24 Ags 2016 13:55:10 396 Kali

Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

  1. Program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
  2. Kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
  3. Kegiatan penanganan bencana 

Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:

  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor priortas lainnya.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022

 

 

business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person Penduduk Biasa

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    selamat atas dilantiknya mas fuad sebagai kelapa desa [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Randupitu
Desa : Randupitu
Kecamatan : Gempol
Kabupaten : Pasuruan
Kodepos : 67155
Telepon :
Email :

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:142
Kemarin:462
Total Pengunjung:105.534
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.16.70.101
Browser:Mozilla 5.0