rss_feed

Desa Randupitu

Randupitu
Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 67155

  • MOCHAMMAD FUAD

    Kepala

    Belum Rekam Kehadiran
  • MOH SIFA'UROKHMAN

    Sekretaris Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • SUUDIN ZUHRI

    Kaur Pemerintahan

    Belum Rekam Kehadiran
  • IMROATUS SOLICHA

    Kaur Keuangan

    Belum Rekam Kehadiran
  • MOH. RUDY

    Kaur Tata Usaha/Umum

    Belum Rekam Kehadiran
  • SHOBARI ACHMAD

    Kaur Pelayanan

    Belum Rekam Kehadiran
  • JAUHARI

    Kaur Pertanian dan Pengairan

    Belum Rekam Kehadiran

settings Pengaturan Layar

Selamat atas terpilihnya kepala desa Randupitu yang baru Bapak Mochammad Fuad
fingerprint
Delapan Warga Desa Randupitu Terima Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

01 Sep 2024 18:50:56 335 Kali

Pada hari Ahad, 1 September 2024, delapan warga Desa Randupitu menerima bantuan dari program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang dikelola oleh Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui rehabilitasi rumah, sehingga rumah yang ditempati oleh para penerima manfaat memenuhi syarat sebagai rumah layak huni.

Penerima bantuan RST di Desa Randupitu terdiri dari warga di tiga dusun. Dari Dusun Randupitu, penerima bantuan adalah Harmiati, Sunoto, dan Kasiyah. Dari Dusun Babat, bantuan diberikan kepada Asminah, Siti Urifah, dan Liatin. Sementara itu, dari Dusun Gesing, penerima bantuan adalah Musipah dan Muhammad Wariyanto.

Program RST tidak hanya fokus pada rehabilitasi fisik rumah, tetapi juga memberikan bantuan komplementer yang memastikan rumah tersebut dapat digunakan sebagai tempat tinggal yang sehat dan nyaman, bahkan sebagai tempat usaha yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga penerima. Standar rumah dalam program ini mengedepankan prinsip rumah sehat, yang memungkinkan penghuninya untuk mengembangkan dan membina fisik, mental, serta sosial keluarga secara optimal.

Bantuan yang diberikan dalam program RST memiliki nilai sebesar Rp20 juta per keluarga penerima manfaat, atau sesuai dengan kebijakan keuangan negara yang berlaku. Permohonan untuk mendapatkan bantuan ini dapat diajukan oleh berbagai pihak, termasuk pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, serta dinas sosial daerah kabupaten/kota, dengan mengacu pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022 tentang Petunjuk Teknis Rumah Sejahtera Terpadu.

Dengan adanya program ini, diharapkan warga yang menerima bantuan dapat menikmati tempat tinggal yang layak dan sehat, serta meningkatkan kesejahteraan hidup mereka secara keseluruhan.

business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person Penduduk Biasa

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    selamat atas dilantiknya mas fuad sebagai kelapa desa [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Randupitu
Desa : Randupitu
Kecamatan : Gempol
Kabupaten : Pasuruan
Kodepos : 67155
Telepon :
Email :

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:900
Kemarin:370
Total Pengunjung:325.911
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.9.170
Browser:Tidak ditemukan