rss_feed

Desa Randupitu

Randupitu
Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 67155

  • MOCHAMMAD FUAD

    Kepala

    Belum Rekam Kehadiran
  • MOH SIFA'UROKHMAN

    Sekretaris Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • SUUDIN ZUHRI

    Kaur Pemerintahan

    Belum Rekam Kehadiran
  • IMROATUS SOLICHA

    Kaur Keuangan

    Belum Rekam Kehadiran
  • MOH. RUDY

    Kaur Tata Usaha/Umum

    Belum Rekam Kehadiran
  • SHOBARI ACHMAD

    Kaur Pelayanan

    Belum Rekam Kehadiran
  • JAUHARI

    Kaur Pertanian dan Pengairan

    Belum Rekam Kehadiran

settings Pengaturan Layar

Selamat atas terpilihnya kepala desa Randupitu yang baru Bapak Mochammad Fuad
fingerprint
Pemdes Randupitu Dorong Legalitas Tanah Wakaf, 46 Bidang Tanah Mulai Ditetapkan Melalui Ikrar Massal

24 Jul 2025 18:17:17 189 Kali

Pemerintah Desa Randupitu terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola aset desa berbasis keagamaan yang tertib dan legal. Pada Rabu malam, 23 Juli 2025, Pemdes Randupitu menggelar kegiatan Ikrar Wakaf Massal sebagai bagian dari program strategis dalam upaya percepatan legalisasi tanah wakaf di wilayahnya.

Acara yang berlangsung di pendopo kantor desa Randupitu ini dimulai pukul 18.45 WIB dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, seperti perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), perangkat desa, serta para wakif (pemberi wakaf) dan nadzir (penerima wakaf).

Kepala Desa Randupitu, Mochamad Fuad, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas komitmen pemerintah desa terhadap program legalisasi tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk lembaga pendidikan keagamaan seperti TPQ, Madin, musholla, hingga masjid.

“Di Desa Randupitu terdapat 84 lembaga berbasis keagamaan yang berdiri di atas tanah wakaf. Ini menjadi perhatian kami, dan oleh karena itu, salah satu misi prioritas saya saat mencalonkan diri sebagai kepala desa adalah memperjuangkan legalitas tanah-tanah tersebut,” ujarnya.

Mochammad Fuad menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengajukan 52 bidang tanah untuk proses sertifikasi wakaf melalui PPAIW, dan dari jumlah tersebut, 17 bidang telah rampung proses ikrarnya. Pada giat kali ini, dilakukan ikrar massal untuk 29 bidang tanah.

Lebih membanggakan lagi, seluruh proses pengurusan sertifikat wakaf ini dilaksanakan tanpa pungutan biaya. “Baik dari pihak wakif maupun nadzir tidak dikenai biaya sepeser pun. Ini bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” tambahnya.

“Saya ingin mengajak seluruh masyarakat Randupitu untuk menjadikan amal jariyah sebagai budaya hidup. Kita tahu dari hadits Nabi bahwa amal jariyah, ilmu bermanfaat, dan doa anak sholeh adalah tiga hal yang terus mengalirkan pahala meski seseorang telah wafat,” tuturnya penuh semangat.

Acara ini terselenggara atas kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gempol, Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Pasuruan.

Dengan legalisasi ini, setiap aset wakaf seperti masjid, mushollah, maupun fasilitas keagamaan lainnya akan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak mudah digugat atau disalahgunakan.

Pemerintah desa berharap program ini menjadi langkah awal pembenahan tata kelola aset wakaf di Desa Randupitu. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilanjutkan agar semua tanah wakaf di desa memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person Penduduk Biasa

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    selamat atas dilantiknya mas fuad sebagai kelapa desa [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Randupitu
Desa : Randupitu
Kecamatan : Gempol
Kabupaten : Pasuruan
Kodepos : 67155
Telepon :
Email :

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:866
Kemarin:370
Total Pengunjung:325.877
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.9.170
Browser:Tidak ditemukan